Perkembangan zaman yang telah maju menjadi
sedemikian rupa menyebabkan peningkatan globalisasai dalam berbagai aspek
kehidupan. Salah satu aspek penting dalam kehidupan yang tidak bisa ditinggalkan
adalah aspek perdagangan. Globalisasi sistem perdagangan saat ini telah
menyebabkan banyak perubahan, baik dalam persaingan global, maupun dalam
perubahan prilaku dan pradigma pada produsen maupun konsumen. Berbagai macam
jenis produsen mulai meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam usaha, hal
biasa yang telah banyak digunakan disihir sedemikian rupa menjadi hal-hal yang
lebih bergaya dan terus mengikuti zaman, agar konsumen tertarik dan terus
berdatangan. Disamping kreatifitas yang terus berlomba dalam perdagangan,
tuntutan akan standar mutu produk yang tinggi sebagai penjamin keamanan dan asal-usul
produksi menjadi perhatian yang tinggi dalam masyarakat baik internasional
maupun nasional. Tingkat pengetahuan serta wawasan masyarakat yang terus
meningkat dalam hal pangan terutama memaksa para produsen untuk lebih
memperhatikan akan mutu serta keamanan produksi mereka. Termasuk komunitas
muslim sebagai komunitas terbesat dinegri kita ini yang semakin kritis dan
meminta jaminan yang tinggi akan kehalalan mutu produk yang akan
dikonsumsinya.
Usaha kecil menegah (UKM) adalah salah
satu motor penggerak perekonomian di Indonesia, UKM nenyumbang sekitar 60% dari
PDB (product domestic bruto) dan banyak memberikan peluang kerja pada banyak
masyarakat. UKM di Indonesia terus berkembanga dan memberikan banyak peluang
bagi mereka yang mnyukai bidang wirausaha. Salah satu UKM yang akan selalu lari
sepanjang masa adalah UKM kuliner , karena pada dasarnya makanan adalah
kebutuhan pokok manusia yang tidak data terlepas dari kehidupan manusia. Banyaknya
UKM diindonesia dapat meningkakan merebut peluang dengan meningkatkan kualitas
produk mereka untuk memenuhi standar yang diperlukan untuk masuk ke pasar
internasional. Terutama dengan gelar Indonesia sebagai Negara dengan penduduk muslim
terbesar di dunia, potensi dari sektor halal harus dapat dimanfaatkan oleh UKM
dalam negeri melalui peningkatan produktivitas, kualitas, dan pemasaran.
Sikap konsumen Indonesia yang cenderung sensitive
terhadap suatu produk makanan atau minuman, kedudukan soal halal dan haram memang
harus menjadi dasar pertimbangan dalam menyikapi era globalisasi yang berkaitan
dengan kompetisi antar produsen yang mempunyai ambisi besar untuk meraih
keuntungan ekonomi dengan pasaran produknya. Dalam Islam mengajarkan untuk mengkonsumsi
makanan yang halal dan baik sebagaimana dalam al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 88
dijelaskan:
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya : Dan makanlah makanan yang halal
lagi baik dari apa yang Allahtelah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada
Allah yang kemu beriman kepada-Nya.(QS. Al-Maidah : 88).
Salah satu sistem di Indonesia yang dapat
meningkatkan mutu serta kualitas hahal adalah sistem jaminan halal (SJH). System
jaminan halal (SJH )mulai diberlakukan oleh LPPO MUI pada tahun 2005, yang merupakan salah satu system
yang dapat menjamin kepada MUI atas kehalalan produk suatu perusahaan sepanjang
masa perusahaan itu memegang sertifikat halal MUI. Jangka waktu sertifikat ini
adalah selama 2 tahun dan lebih dari itu dapat diperpanjang sesuai dengan
prosedur yang berlaku dengan adanya SJH ini produsen harus senantiasa
memberikan jaminan kepada MUI dan konsumen muslim bahwa perusahaan tersebut
dapat menjaga konsistensinya dalam kehalalan produknya.
Penerapan UKM (usaha kecil menengah)di Indonesia
ini memiliki peluang besar terhadap kemajuan serta keuntungan untuk suatu UKM
serta pereekonomian di Indonesia, karena banyaknya UKM di Indonesia serta 80%
pangsa disektor ini yang belum tereksplorasi. Dengan banyaknya UKM di Indonesia
yang belum tereksplorasi dapat meningkatkan peluang dalam menjamah pasar halal
dengan standard dan mutu yang telah ditetapkan oleh LPPO MUI. Dengan adanya SJH
dapat meningkatkan keuntungan pada UKM, berikut adalah kemajuan atau keuntungan
yang dapat dihasilkan dari Sistem Jaminan Halal pada UKM :
-
Jaminan halal yang ditetapkan produsen pada
semua produksi itu
-
Prosedur produksi UKM yang dapat lebih terstruktur
-
UKm dengan SJH dapat sebagai panduan bagi
berbagai usaha dilur sana yang belum menggunakan sistem ini
-
Proses produksi yang dilakukan menggunakan cara
yang praktis dan sederhana. Berbagai komponen dalam sistem jaminan halal
tersebut sebatas peranan fungsi yang dilakukan oleh pemilik usaha dalam menjalankan
pekerjaannya.
- Konsumen dapat menjamin konsistensi produsen
tntang kehalalan produknya
-
produknya menjadi produk yang berkualitas tidak
kalah dengan hasil olahan perusahaan besar yang ada
REFERENSI
:
- Al-quran dan terjemahannya
- Kusuma, Dewi. 2015. studi analisis terhadap sistem jaminan halal produk pada ikm bersertifikat halal (studi kasus pada ikm di kota semarang). Semarang. universitas islam negeri walisongo.
- Majlis Ulama Indonesia (MUI). 2008. panduan umum sistem jaminan halal lppom – mui.
·

















