Sabtu, 24 Desember 2016

"PENINGKATAN KEUNTUNGAN BAGI UKM DENGAN PENERAPAN SISTEM JAMINAN HALAL"


Perkembangan zaman yang telah maju menjadi sedemikian rupa menyebabkan peningkatan globalisasai dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu aspek penting dalam kehidupan yang tidak bisa ditinggalkan adalah aspek perdagangan. Globalisasi sistem perdagangan saat ini telah menyebabkan banyak perubahan, baik dalam persaingan global, maupun dalam perubahan prilaku dan pradigma pada produsen maupun konsumen. Berbagai macam jenis produsen mulai meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam usaha, hal biasa yang telah banyak digunakan disihir sedemikian rupa menjadi hal-hal yang lebih bergaya dan terus mengikuti zaman, agar konsumen tertarik dan terus berdatangan. Disamping kreatifitas yang terus berlomba dalam perdagangan, tuntutan akan standar mutu produk yang tinggi sebagai penjamin keamanan dan asal-usul produksi menjadi perhatian yang tinggi dalam masyarakat baik internasional maupun nasional. Tingkat pengetahuan serta wawasan masyarakat yang terus meningkat dalam hal pangan terutama memaksa para produsen untuk lebih memperhatikan akan mutu serta keamanan produksi mereka. Termasuk komunitas muslim sebagai komunitas terbesat dinegri kita ini yang semakin kritis dan meminta jaminan yang tinggi akan kehalalan mutu produk yang akan dikonsumsinya.
Usaha kecil menegah (UKM) adalah salah satu motor penggerak perekonomian di Indonesia, UKM nenyumbang sekitar 60% dari PDB (product domestic bruto) dan banyak memberikan peluang kerja pada banyak masyarakat. UKM di Indonesia terus berkembanga dan memberikan banyak peluang bagi mereka yang mnyukai bidang wirausaha. Salah satu UKM yang akan selalu lari sepanjang masa adalah UKM kuliner , karena pada dasarnya makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang tidak data terlepas dari kehidupan manusia. Banyaknya UKM diindonesia dapat meningkakan merebut peluang dengan meningkatkan kualitas produk mereka untuk memenuhi standar yang diperlukan untuk masuk ke pasar internasional. Terutama dengan gelar Indonesia sebagai Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, potensi dari sektor halal harus dapat dimanfaatkan oleh UKM dalam negeri melalui peningkatan produktivitas, kualitas, dan pemasaran.
Sikap konsumen Indonesia yang cenderung sensitive terhadap suatu produk makanan atau minuman, kedudukan soal halal dan haram memang harus menjadi dasar pertimbangan dalam menyikapi era globalisasi yang berkaitan dengan kompetisi antar produsen yang mempunyai ambisi besar untuk meraih keuntungan ekonomi dengan pasaran produknya. Dalam Islam mengajarkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik sebagaimana dalam al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 88 dijelaskan:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya : Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allahtelah rezekikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kemu beriman kepada-Nya.(QS. Al-Maidah : 88).
Salah satu sistem di Indonesia yang dapat meningkatkan mutu serta kualitas hahal adalah sistem jaminan halal (SJH). System jaminan halal (SJH )mulai diberlakukan oleh LPPO MUI  pada tahun 2005, yang merupakan salah satu system yang dapat menjamin kepada MUI atas kehalalan produk suatu perusahaan sepanjang masa perusahaan itu memegang sertifikat halal MUI. Jangka waktu sertifikat ini adalah selama 2 tahun dan lebih dari itu dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan adanya SJH ini produsen harus senantiasa memberikan jaminan kepada MUI dan konsumen muslim bahwa perusahaan tersebut dapat menjaga konsistensinya dalam kehalalan produknya.
Penerapan UKM (usaha kecil menengah)di Indonesia ini memiliki peluang besar terhadap kemajuan serta keuntungan untuk suatu UKM serta pereekonomian di Indonesia, karena banyaknya UKM di Indonesia serta 80% pangsa disektor ini yang belum tereksplorasi. Dengan banyaknya UKM di Indonesia yang belum tereksplorasi dapat meningkatkan peluang dalam menjamah pasar halal dengan standard dan mutu yang telah ditetapkan oleh LPPO MUI. Dengan adanya SJH dapat meningkatkan keuntungan pada UKM, berikut adalah kemajuan atau keuntungan yang dapat dihasilkan dari Sistem Jaminan Halal pada UKM :
-         Jaminan halal yang ditetapkan produsen pada semua produksi itu
-         Prosedur produksi UKM yang dapat lebih terstruktur
-         UKm dengan SJH dapat sebagai panduan bagi berbagai usaha dilur sana yang belum menggunakan sistem ini
-         Proses produksi yang dilakukan menggunakan cara yang praktis dan sederhana. Berbagai komponen dalam sistem jaminan halal tersebut sebatas peranan fungsi yang dilakukan oleh pemilik usaha dalam menjalankan pekerjaannya.
-  Konsumen dapat menjamin konsistensi produsen tntang kehalalan produknya
-         produknya menjadi produk yang berkualitas tidak kalah dengan hasil olahan perusahaan besar yang ada
REFERENSI :
  • Al-quran dan terjemahannya
  • Kusuma, Dewi. 2015. studi analisis terhadap sistem jaminan halal produk pada ikm bersertifikat halal (studi kasus pada ikm di kota semarang). Semarang. universitas islam negeri walisongo.
  • Majlis Ulama Indonesia (MUI). 2008. panduan umum sistem jaminan halal lppom – mui.

·        

one dream will change every part in your life

make one key for one thousand door..